Sabtu, 04 Agustus 2012

RUU BPJS Tak Akan Ganggu Jamkesmas

JAKARTA: Pemerintah menjamin pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak akan mengganggu program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Kepastian itu datang dari Menteri Negara Badan Usaha Mjlik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar, usai rapat kordinasi Rancangan Undang-Undang BPJS, di Jakarta, Selasa (10/8). "Nantinya akan ada Badan (Badan Layanan , Umum/BLU) yang baru dibentuk untuk meneruskan Jamkesmas," kata Mustafa.
Menurutnya, dua badan lain, seperti PT Jamsostek dan PT Askes, akan tetap mengurusi masalah kesehatan. Sementara itu, badan yang mengurusi program Jamkesmas nantinya akan berbentuk BLU yang bertanggung jawab terhadap Kementerian Kesehatan. Namun, ketiga badan tersebut mempunyai cakupan yang berbeda.
Pernyataan Mustafa juga dikuatkan oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, di mana pemisahan pelaksanaan ini merupakan usulan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih. Berdasarkan aturan pemerintah, lanjut Agung, pelaksanaan Jamkesmas memang tidak boleh dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik usulan tersebut.
Sumber : KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© Dewan Kesehatan Rakyat | Design by GHOFAR ISMAIL in collaboration with , and
Powered by DKRBlogger
DKR Kecamatan Brebes, Rakyat Sehat Negara Kuat