A. Pengertian Jamkesmas.
Jamkesmas adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.Program ini diselenggarakan secara nasional agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin. Pada hakekatnya pelayanan kesehatan terhadap masyarakat miskin menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan bersama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota berkewajiban memberikan kontribusi sehingga menghasilkan pelayanan yang optimal. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat miskin mengacu pada prinsip-prinsip:
1. Dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan untuk semata-mata peningkatan derajat kesehatan masyarakat miskin.
2. Menyeluruh (komprehensif) sesuai dengan standar pelayanan medik yang ’cost effective’ dan rasional.
3. Pelayanan Terstruktur, berjenjang dengan Portabilitas dan ekuitas. 1. Transparan dan akuntabel.
B. Tujuan Jamkesmas Tujuan dari Jamkesmas dibagi menjadi dua, yaitu :
a) Tujuan umum yaitu • terselenggaranya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien. • Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan sehinga tercapai derajat • kesehatan yang optimal secara efektif dan efisien bagi seluruh peserta Jamkesmas
b) Tujuan khususnya yaitu • Memberikan kemudahan dan askes pelayanan kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan PPK Jamkesmas • Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang terstandar bagi peserta, tidak berlebihan sehingga terkendali mutu dan biayanya • Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel • meningkatkan cakupan masyarakat dan tidak mampu yang mendapat pelayanan kesehatan di puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit, • serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
C. Sasaran, Target, dan Kepesertaan Jamkesmas Sasaran program Jamkesmas ini adalah masyarakat miskin tidak mampu diseluruh indonesia dan yang tidak termasuk sudah mempunyai jaminan kesehatan lainnya, masyarakat miskin dan tidak mampu yang ditetapkan oleh bupati/walikota sesuai kuota, Gelandangan, pengemis, anak terlantar, Peserta program keluarga harapan (PKH), Maskin penghuni lapas, panti sosial, rutan dan korban bencana alam pasca bencana . Jumlah sasarannya yaitu 76,4 juta jiwa, dan tidak termasuk penduduk yang sudah mempunyai jaminan kesehatan lainnya. Sasaran Jamkesmas saat ini masih sama dengan Tahun 2009 yakni 76,4 juta meski data masyarakat miskin menurut BPS Tahun 2008 telah turun menjadi 60,39 juta. Baseline data kepesertaan Tahun 2010 tetap menggunakan data sebelumnya. Dalam rangka memperluas cakupan kepesertaan pada Tahun 2010, terdapat kelompok peserta baru menjadi sasaran peserta Jamkesmas, yaitu :
a) Masyarakat miskin penghuni Lapas/Rutan dengan melampirkan surat keterangan dari Kepala Rutan/Kepala Lapas setempat.
b) Masyarakat miskin penghuni panti-panti sosial, melalui Surat Keputusan Kepala Dinas/Institusi Sosial Kabupaten/Kota setempat, selanjutnya Ke- menterian Kesehatan akan segera membuatkan kartu Jamkesmas.
c) Masyarakat miskin akibat bencana pasca tanggap darurat sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
d) Untuk semua kepesertaan diatas, SKP diterbitkan petugas PT. Askes (Persero). Serta terdapat perhatian khusus kepada peserta Jamkesmas yang belum masuk database seperti bayi baru lahir dari keluarga miskin, anak terlantar/gelandangan/pengemis (rekomendasi Dinas Sosial), peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk administrasi kepesertaan Depkes menunjuk PT Askes (Persero), dengan kewajiban melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
v Data peserta yang telah ditetapkan Pemda, kemudian dilakukan entry olehPT Askes (Persero) untuk menjadi database kepesertaan diKabupaten/Kota;
v Entry data setiap peserta;
v Berdasarkan database tersebut kemudian kartu diterbitkan dandidistribusikan kepada peserta;
v PT Askes (Persero) menyerahkan kartu peserta kepada yang berhak,mengacu kepada penetapan Bupati/Walikota dengan tanda terima yangditanda tangani/cap jempol peserta atau anggota keluarga peserta; dan
v PT Askes (Persero) melaporkan hasil pendistribusian kartu peserta kepadaBupati/Walikota, Gubernur, Depkes, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi danKabupaten/Kota serta rumah sakit setempat.
Kepesertaan Jamkesmas :
I. Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang membayar iuran atau iuarannya dibayar oleh Pemerintah.
II. Peserta Program Jamkesmas adalah fakir miskin dan orang yang tidak mampu dan peserta lainnya yang iurannya dibayar oleh Pemerintah sejumlah 76,4 juta jiwa bersumber dari data makro Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2006.
III. Peserta yang dijamin dalam program Jamkesmas tersebut meliputi :
1. Masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota Tahun 2008 berdasarkan pada kuota Kabupaten/ Kota (BPS) yang dijadikan database nasional.
2. Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas.
3. Semua Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah memiliki atau mempunyai kartu Jamkesmas.
4. Masyarakat miskin yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas bagi Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Korban Bencana. Tata laksana pelayanan diatur dengan petunjuk teknis (juknis) tersendiri sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1259/Menkes/SK/XII/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Jamkesmas Bagi Masyarakat Miskin Akibat Bencana, Masyarakat Miskin Penghuni Panti Sosial, dan Masyarakat Miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan serta Rumah Tahanan Negara.
5. Apabila masih terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu, tidak termasuk dalam Surat Keputusan Bupati/Walikota maka Jaminan Kesehatannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Cara penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah seyogyanya mengikuti kaidah-kaidah pelaksanaan Jamkesmas.
6. Peserta Jamkesmas ada yang memiliki kartu sebagai identitas peserta dan ada yang tidak memiliki kartu.
1. Peserta yang memiliki kartu terdiri dari :
1) Peserta sesuai SK Bupati/Walikota
2) Penghuni panti-panti sosial
3) Korban bencana pasca tanggap darurat
2. Peserta yang tidak memiliki kartu terdiri dari :
1) Gelandangan, pengemis, anak terlantar pada saat mengakses pelayanan kesehatan dengan menunjukkan rekomendasi dari Dinas Sosial se- tempat.
2) Penghuni lapas dan rutan pada saat mengakses pelayanan kesehatan dengan menunjukkan rekomendasi dari Kepala Lapas/Rutan.
3) Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) pada saat mengakses pe- layanan kesehatan dengan menunjukkan kartu PKH.
4) Bayi dan anak yang lahir dari pasangan peserta Jamkesmas, setelah terbitnya SK Bupati/Walikota dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan menunjukkan akte kelahiran/surat kenal lahir/surat keterangan lahir/pernyataan dari tenaga kesehatan, kartu Jamkesmas orang tua dan Kartu Keluarga orangtuanya.
1. Terhadap peserta yang memiliki kartu maupun yang tidak memiliki kartu sebagaimana tersebut diatas, PT. Askes (Persero) wajib menerbitkan Surat Keabsahan Peserta (SKP) dan membuat pencatatan atas kunjungan pelayanan kesehatan.
2. Bila terjadi kehilangan kartu Jamkesmas, peserta melapor kepada PT. Askes (Persero) untuk selanjutnya dilakukan pengecekan database kepesertaannya dan PT. Askes (Persero) berkewajiban menerbitkan surat keterangan yang bersangkutan sebagai peserta.
3. Bagi peserta yang telah meninggal dunia maka haknya hilang dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
4. Penyalahgunaan terhadap hak kepesertaan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Verifikasi Kepesertaan PT. Askes (Persero) bertugas melaksanakan verifikasi kepesertaan dengan mencocokkan kartu Jamkesmas dari peserta yang berobat dengan database kepesertaan untuk selanjutnya diterbitkan SKP. Verifikasi kepesertaan dilengkapi dengan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP) / identitas lainnya untuk pembuktian kebenarannya. Bagi gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar yang tidak punya identitas cukup dengan surat keterangan/rekomendasi dari Dinas/Instansi Sosial setempat. Khusus untuk penghuni lapas dan rutan, cukup dengan surat rekomendasi dari Kepala Lapas/Kepala Rutan setempat. (Pengaturan lebih lanjut lihat tata laksana pelayanan kesehatan). Jamkesmas Jateng Sasaran Jamkesmas tahun 2009/2010 untuk Provinsi Jawa Tengah sebanyak 11,7 juta.
Prosedur Pelayanan Jamkesmas Prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan bagi peserta, sebagai berikut :
• Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya.
• Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, peserta harus menunjukkan kartu yang keabsahan kepesertaannya merujuk kepada daftar masyarakat miskin yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota setempat. Penggunaan SKTM hanya berlaku untuk setiap kali pelayanan kecuali pada kondisi pelayanan lanjutan terkait dengan penyakitnya.
• Apabila peserta JAMKESMAS memerlukan pelayanan kesehatan rujukan, maka yang bersangkutan dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan disertai surat rujukan dan kartu peserta yang ditunjukkan sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan, kecuali pada kasus emergency
• Pelayanan rujukan sebagaimana butir ke-3 (tiga) diatas meliputi :
a) Pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik) di Rumah Sakit, BKMM/ BBKPM /BKPM/BP4/BKIM.
b) Pelayanan Rawat Inap kelas III di Rumah Sakit
c) Pelayanan obat-obatan
d) Pelayanan rujukan spesimen dan penunjang diagnostic
• Untuk memperoleh pelayanan rawat jalan di BKMM / BBKPM / BKPM / BP4 / BKIM dan Rumah Sakit peserta harus menunjukkan kartu peserta atau SKTM dan surat rujukan dari Puskesmas di loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS). Kelengkapan berkas peserta diverifikasi kebenarannya oleh petugas PT Askes (Persero). Bila berkas sudah lengkap, petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan Surat Keabsahan Peserta (SKP), dan peserta selanjutnya memperoleh pelayanan kesehatan • Untuk memperoleh pelayanan rawat inap di BKMM/BBKPM/BKPM/ BP4/BKIM dan Rumah Sakit peserta harus menunjukkan kartu peserta atau SKTM dan surat rujukan dari Puskesmas di loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS). Kelengkapan berkas peserta diverifikasi kebenarannya oleh petugas PT Askes (Persero). Bila berkas sudah lengkap, petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan SKPdan peserta selanjutnya memperoleh pelayanan rawat inap.
• Pada kasus-kasus tertentu yang dilayani di IGD termasuk kasus gawat daruratdi BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM dan Rumah Sakit peserta harus menunjukkan kartu peserta atau SKTM dan surat rujukan dari Puskesmas di loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit (PPATRS). Kelengkapan berkas peserta diverifikasi kebenarannya oleh petugas PT Askes (Persero). Bila berkas sudah lengkap, petugas PT Askes (Persero) mengeluarkan surat keabsahan peserta. Bagi pasien yang tidak dirawat prosesnya sama dengan proses rawat jalan, sebaliknya bagi yang dinyatakan rawat inap prosesnya sama dengan proses rawat inap.
• Bila peserta tidak dapat menunjukkan kartu peserta atau SKTM sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan, maka yang bersangkutan di beri waktu maksimal 2 x 24 jam hari kerja untuk menunjukkan kartu tersebut. Pada kondisi tertentu dimana ybs belum mampu menunjukkan identitas sebagaimana dimaksud diatas maka Direktur RS dapat menetapkan status miskin atau tidak miskin yang bersangkutan. Yang dimaksud pada kondisi tertentu pada butir 8 diatas meliputi anak terlantar, gelandangan, pengemis, karena domisili yang tidak memungkinkan segera mendapatkan SKTM. Pelayanan atas anak terlantar, gelandangan, pengemis dibiayai dalam program ini.
5. Prinsip Penyelenggaraan Ada beberapa prinsip penyelenggaraan di dalam Jamkesmas, yaitu :
• Pendanaan berasal dari bersumber dari APBN sebagai dana Bantuan Sosial Sektor Kesehatan.
• Prinsip – prinsip Penyelenggaraan sebagai berikut :
1. Dana amanah dan dikelola secara nirlaba
2. Portabilitas dan Ekuitas
3. Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara terstruktur berdasarkan kebutuhan medis yang cost efektif
4. Iuran dijamin oleh pemerintah
5. Dikelola secara transparan dan akuntabel.
• Pengelolaan meliputi :
Ø Tatalaksana kepesertaaan,
Ø Tatalaksana pelayanan kesehatan,
Ø Tatalaksana administrasi keuangan
Ø Pengorganisasian dan manajemen
6. Pelayanan Kesehatan (PPK)
1. Paket manfaat JAMKESMAS yang diterima peserta Jamkesmas Komprehensip (Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif) sesuai kebutuhan medis
2. Jenis Pelayanan Kesehatan Perseorangan (Personal Care)
3. Jaringan Pelayanan Kesehatan Lanjutan di milik pemerintah, swasta dan TNI-Polri
4. Jaringan pelayanan kesehatan dasar (Yankesda) di Puskesmas dan jaringannya. Sedangkan Jaminan Persalinan (Jampersal) dapat melibatkan Bidan Praktek, Klinik Bersalin, Rumah Bersalin, Dokter Praktek.
5. Ketersediaan Obat, AMHP, Alkes, Darah dan bahan penunjang lainnya sepenuhnya menjadi tanggungjawab Rumah Sakit/Balkesmas 6. Diperlakukan Formularium Obat RS Jamkesmas.
TATALAKSANA PELAYANAN KESEHATAN
A. KETENTUAN UMUM
1. Setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan dasar meliputi: pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) dan pelayanan gawat darurat.
2. Manfaat jaminan yang diberikan kepada peserta dalam bentuk pelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) berdasarkan kebutuhan medik sesuai dengan standar pelayanan medik. 3. Pelayanan kesehatan dalam program ini menerapkan pelayanan terstruktur dan pelayanan berjenjang berdasarkan rujukan.
4. Pelayanan kesehatan dasar (RJTP dan RITP) diberikan di Puskesmas dan jaringannya. Khusus untuk persalinan normal dapat juga dilayani oleh tenaga kesehatan yang berkompeten (praktek dokter dan bidan swasta) dan biayanya diklaimkan ke Puskesmas setempat sebagaimana diatur dalam juknis pelayanan dasar.
5. Pelayanan tingkat lanjut (RJTL dan RITL) diberikan di PPK lanjutan jaringan Jamkesmas (Balkesmas, Rumah Sakit Pemerintah termasuk RS Khusus, RS TNI/Polri dan RS Swasta) berdasarkan rujukan. Pelayanan Balkesmas merupakan PPK untuk layanan RJTL dengan pemberian layanan dalam gedung.
6. PPK lanjutan harus mempunyai kode PPK lanjutan agar dapat mengoperasi- kan software INA-DRG versi 1.6. Apabila PPK lanjutan belum mempunyai kode atau kode tersebut sudah tidak valid, maka diharapkan segera melapor dan membuat permintaan kode kepada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik
7. Pelayanan RITL diberikan di ruang rawat inap kelas III (tiga). Apabila karena sesuatu hal seperti misalnya tidak tersedianya tempat tidur, peserta terpak- sa dirawat di kelas yang lebih tinggi dari kelas III, biaya pelayanannya tetap diklaimkan menurut biaya kelas III.
8. Pada RS khusus (RS Jiwa, RS Kusta, RS Paru, dll) yang juga melayani pasien umum, klaim pelayanan kesehatan dilaksanakan secara terpisah antara pasien khusus sesuai dengan kekhususannya dan pasien umum dengan mengguna- kan software INA-DRG yang berbeda sesuai penetapan kelasnya.
9. Pada keadaan gawat darurat (emergency) seluruh PPK wajib memberikan pe- layanan penanganan pertama keadaan gawat darurat kepada peserta Jam- kesmas walaupun tidak sebagai PPK jaringan Jamkesmas sebagai bagian dari fungsi sosial PPK. Setelah kegawatdaruratannya selesai ditangani, selanjutnya PPK tersebut segera merujuk ke PPK jaringan PPK Jamkesmas untuk penanganan lebih lanjut.
10. Status kepesertaan harus ditetapkan sejak awal untuk mendapatkan pelayan- an kesehatan. Peserta Jamkesmas tidak boleh dikenakan iuran dengan alasan apapun.
11. Pemberian pelayanan kepada peserta oleh PPK lanjutan harus dilakukan se- cara efisien dan efektif, dengan menerapkan prinsip kendali biaya dan kendali mutu. Manajemen PPK lanjutan melakukan analisis pelayanan dan memberi umpan balik secara internal kepada instalasi pemberi layanan.
B. PROSEDUR PELAYANAN Prosedur untuk memperoleh pelayanan kesehatan bagi peserta, sebagai berikut:
1. Pelayanan Kesehatan Dasar
v Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jarin- gannya, peserta harus menunjukkan kartu Jamkesmas. Untuk peserta gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, menggunakan surat keterangan/rekomendasi Dinas/Instansi Sosial setempat. Bagi peserta PKH yang belum memiliki kartu Jamkesmas, cukup menggunakan kartu PKH.
v Pelayanan kesehatan dapat dilakukan di Puskesmas dan jaringannya.
v Bila menurut indikasi medis peserta memerlukan pelayanan pada tingkat lanjut maka Puskesmas dapat merujuk peserta ke PPK lanjutan.
v PPK lanjutan penerima rujukan wajib merujuk kembali peserta Jamkesmas disertai jawaban dan tindak lanjut yang harus dilakukan jika secara medis peserta sudah dapat dilayani di PPK yang merujuk.
2. Pelayanan Tingkat Lanjut
v Peserta Jamkesmas yang memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjut (RJTL dan RITL), dirujuk dari Puskesmas dan jaringannya ke PPK tingkat lanjut secara berjenjang dengan membawa kartu peserta Jamkesmas/iden- titas kepesertaan lainnya dan surat rujukan yang ditunjukkan sejak awal. Pada kasus emergency tidak memerlukan surat rujukan.
v Kartu peserta Jamkesmas/identitas kepesertaan lainnya dan surat rujukan dari Puskesmas dibawa ke loket Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Ru- mah Sakit (PPATRS) untuk diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya, se- lanjutnya dikeluarkan Surat Keabsahan Peserta (SKP) oleh petugas PT. Askes (Persero), dan peserta selanjutnya memperoleh pelayanan kesehatan.
v Bayi dan anak yang lahir dari pasangan peserta Jamkesmas secara otoma- tis menjadi peserta dengan merujuk pada kartu orang tuanya. Bila bayi dan anak memerlukan pelayanan dapat langsung diberikan dengan mengguna- kan identitas kepesertaan orang tuanya dan dilampirkan surat keterangan lahir dan Kartu Keluarga orang tuanya.
Pelayanan tingkat lanjut sebagaimana diatas meliputi :
v Pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik) di Rumah Sakit dan Balkes- mas.
v Pelayanan rawat jalan lanjutan yang dilakukan pada Balkesmas bersifat pasif (dalam gedung) sebagai PPK penerima rujukan. Pelayanan Bal- kesmas yang ditanggung oleh program Jamkesmas adalah Upaya Ke- sehatan Perorangan (UKP) dalam gedung.
v Pelayanan rawat inap bagi peserta diberikan di kelas III (tiga) di Rumah Sakit.
v Pelayanan obat-obatan dan alat/bahan medis habis pakai.
1. Pelayanan rujukan spesimen dan penunjang diagnostik lainnya.
2. Untuk kasus kronis yang memerlukan perawatan berkelanjutan dalam waktu lama, seperti Diabetes Mellitus, Gagal Ginjal, Kanker, dll, surat rujukan dapat berlaku selama 1 bulan. Untuk kasus kronis lainnya seperti kasus gang- guan jiwa, kusta, kasus paru dengan komplikasi, surat rujukan dapat berlaku selama 3 bulan. Pertimbangan pemberlakuan waktu surat rujukan (1 atau 3 bulan) didasarkan pada pola pemberian obat.
3. Peserta yang berobat lintas daerah, verifikasi kepesertaan tetap dilakukan oleh PT. Askes (Persero) dengan melihat pada kartu Jamkesmas. Dalam hal terdapat keragu-raguan mengenai status kepesertaannya, dapat dilakukan konfirmasi status kepesertaan tersebut ke database daerah asal peserta oleh petugas PT. Askes (Persero) atau tim pengelola daerah tempat asal pasien.
4. Rujukan pasien antar RS termasuk rujukan RS antar daerah dilengkapi surat rujukan dari rumah sakit asal pasien dengan membawa identitas kepesertaannya untuk dapat dikeluarkan SKP oleh petugas PT. Askes (Persero).
5. Peserta Jamkesmas dalam keadaan gawat darurat wajib ditangani langsung tanpa diperlukan surat rujukan. Apabila setelah penanganan kegawat-daru- ratannya peserta belum melengkapi identitasnya, maka yang bersangkutan diberi waktu 2 x 24 jam hari kerja untuk melengkapi identitasnya yakni kartu peserta disertai KK dan KTP.
6. Untuk memenuhi kebutuhan obat dan bahan habis pakai di Rumah Sakit, Instalasi Farmasi/Apotik Rumah Sakit bertanggungjawab menyediakan semua obat sesuai dengan formularium dan bahan habis pakai yang diperlukan. Meski telah diberlakukan INA-DRG, agar terjadi efisiensi pelayanan, pemberian obat wajib menggunakan formularium obat Jamkesmas di Rumah Sakit (formularium obat Jamkesmas akan di tetapkan dengan SK Menkes tersendiri).
7. Penggunaan INA-DRG versi 1.6 bagi seluruh PPK lanjutan sebagai dasar pertanggung-jawaban/klaim diberlakukan sejak 1 Maret 2010.
8. Alat Medis Habis Pakai (AMHP) tertentu dapat diklaimkan terpisah di luar paket INA-DRG. RS wajib membuat daftar AMHP dan kisaran harga yang ditetapkan pihak RS atas masukan komite medik. Pilihan penggunaan AMHP tersebut didasarkan kepada ketersediaan AMHP dengan mempertimbang- kan efisiensi, efektifitas dan harga yang ekonomis tanpa mengorbankan mutu. Ketentuan mengenai AMHP ini terdapat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Nomor JP.01.01/I/3392/2009 tanggal 2 September 2009 tentang Edaran Pelaksanaan Jamkesmas 2009.
9. Agar pelayanan berjalan dengan lancar, RS bertanggungjawab untuk men- jamin ketersediaan obat, AMHP, darah termasuk reagennya. Pelayanan darah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari paket tarif INA- DRG sehingga tidak dapat diklaimkan terpisah.
10. Pelayanan RJTL dan pelayanan RITL di PPK lanjutan dilakukan secara ter- padu sehingga biaya pelayanan kesehatan diklaimkan dan diperhitungkan menjadi satu kesatuan menurut INA-DRG. Dokter berkewajiban melakukan penegakan diagnosa yang tepat sesuai ICD-10 dan ICD-9 CM sebagai dasar penetapan kode INA-DRG. Dalam hal tertentu, tenaga Koder RS da- pat membantu proses coding diagnosa dokter. Dokter penanggung jawab harus menuliskan nama dengan jelas serta menandatangani berkas peme- riksaan (resume medik).
11. Pada kasus-kasus dengan diagnosa yang kompleks dengan severity level-3 menurut kode INA-DRG harus mendapatkan pengesahan dari Komite Medik atau Direktur Pelayanan atau Supervisor yang ditunjuk/diberi tanggungjawab oleh RS untuk hal tersebut.
12. Pasien yang masuk ke instalasi rawat inap sebagai kelanjutan dari proses perawatan di instalasi rawat jalan atau instalasi gawat darurat hanya diklaim menggunakan 1 (satu) kode INA-DRG dengan jenis pelayanan rawat inap.
13. Pasien yang datang ke 2 (dua) atau lebih instalasi rawat jalan dengan dua atau lebih diagnosa akan tetapi diagnosa tersebut merupakan diagnosa sekunder dari diagnosa utamanya maka diklaimkan menggunakan 1 (satu) kode INA-DRG.
14. PPK lanjutan melakukan pelayanan dengan efisien dan efektif agar biaya pelayanan seimbang dengan tarif INA-DRG. 7.Sumber Pembiayaan • Dana Pelayanan Kesehatan Jamkesmas, Jampersal, BOK bersumber dari APBN (6,3 T, 932 M). • Jenis Belanja Yankes Jamkesmas, Jampersal adalah BANSOS, sedangkan BOK berupa Belanja Barang. • Dana Operasional Manajemen Tim Pengelola bersumber APBN melalui Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. • Tetap dilakukan Luncuran dana dengan memperhitungkan Lap. Pertanggungjawaban dan Kepatuhan Faskes (Cooperatif) • Pertanggungjawaban Dana Luncuran; • Di Pelayanan Kesehatan dasar dengan Klaim • Di Pelayanan Kesehatan Lanjutan tetap dengan INA-CBG’s • Tim Pengelola Jamkesmas & BOK (Bag Verifikasi) untuk Pelayanan kesehatan Dasar • Verifikator Independen untuk Pelayanan Kesehatan Lanjutan • Pendanaan Jamkesmas Yandas dan Jampersal menjadi satu rekening khusus Jamkesmas (Giro) di Dinkes Kab/Kota, sedangkan BOK dengan SATKER tersendiri. • Proses Verifikasi Pertanggungjawaban dana tetap dilakukan;. • Setelah diverifikasi Verifikator Independen dan ditandatangani oleh Direktur RS/Balkesmas dan Verifikator Independen RS/Balkesmas dapat langsung mencairkan dana klaim tanpa menunggu Umpan Balik (feed back) dari Pusat (PPJK) • P2JK (TP Jamkesmas Pusat) akan turun segera melakukan pembinaan apabila ada praduga kesalahan pertanggung jawaban, kesulitan secara teknis software. • Ada pengalihan Grouper INA-DRG’s ke INA-CBG’s (UNU-IIHG) PELAYANAN KLAIM JAMKESMAS A. PENYALURAN DANA KE PPK • •PUSKESMAS Dana untuk Pelayanan Kesehatan masyarakat miskin di Puskesmas dan jaringannya disalurkan langsung dari Departemen Kesehatan (cq Ditjen Bina Kesehatan Masyarakat) ke Puskesmas melalui pihak PT Pos Indonesia. Penyaluran dana ke Puskesmas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang mencantumkan nama dan alokasi Puskesmas penerima dana yang akan dikirimkan secara bertahap. • •RUMAH SAKIT /BKMM /BBKPM /BKPM /BP4 /BKIM Dana untuk Pelayanan Kesehatan masyarakat miskin di Rumah Sakit/BKMM/ BBKPM/BKPM/BP4/BKIM disalurkan langsung dari Departemen Kesehatan melalui Kas Negara (KPPN) ke rekening Bank Rumah Sakit/BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM. Pada tahap pertama diluncurkan dana awal sebesar 2 (dua) bulan dana pelayanan kesehatan yang diperhitungkan berdasarkan jumlah klaim rata-rata perbulan tahun sebelumnya. B. PENCAIRAN DAN PEMANFAATAN DANA DI PPK • •PUSKESMAS - Puskesmas membuat Plan Of Action (POA) yang telah dibahas dan disepakati sebelumnya pada forum lokakarya mini Puskesmas. - Setiap pengambilan dana dari rekening Puskesmas harus mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan POA yang telah disusun sebagaimana butir a. - Dana yang diterima Puskesmas, dimanfaatkan untuk membiayai: 1) Dana pelayanan kesehatan dasar yang meliputi:
(a). Biaya pelayanan dalam dan luar gedung
(b). Biaya jasa pelayanan kesehatan
(c). Biaya transportasi petugas
(d). Biaya rawat inap
(e). Biaya penanganan komplikasi kebidanan dan neonatal di Puskesmas PONED
(f). Biaya jasa pelayanan dokter spesialis dan penggunaan peralatan penunjang spesialistik
(g). Biaya transport dan petugas kesehatan pendamping untuk rujukan
2) Dana pertolongan persalinan:
(a). Biaya pertolongan persalinan normal
(b). Biaya pelayanan nifas Pengelolaan dan pemanfaatannya secara rinci atas dana pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat No. HK.03.05/BI.3/2036/2007Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar dan Pertolongan Persalinan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin di Puskesmas dan jaringannya Tahun 2007 • •RUMAH SAKIT/BKMM/BBKPM/BKPM/BP4/BKIM Rumah Sakit menerima pembayaran setelah klaim yang diajukan, disetujui untuk dibayar oleh Departemen Kesehatan. Penerimaan klaim RS tahun 2008, pengelolaan dan pemanfaatannya diserahkan pada mekanisme daerah. Klaim Rumah Sakit tahun 2008 berdasarkan : - Jenis paket dan tarif pelayanan kesehatan tahun 2008 (dalam masa transisi), sambil menunggu kesiapan INA-DRG . - Paket klaim tersebut diajukan oleh Rumah Sakit meliputi Pelayanan Kesehatan RJTL, RITL, obat dan penunjang. • § Berdasarkan Jenis paket dan tarif pelayanan kesehatan tahun 2008 , maka RS melakukan klaim dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut; - Untuk berbagai jenis pelayanan (tindakan, pelayanan obat, penunjang diagnostik, pelayanan darah serta pelayanan lainnya, tidak termasuk pelayanan haemodialisa) diklaimkan secara terpadu oleh Rumah Sakit sehingga biaya diklaimkan dan diperhitungkan menjadi satu kesatuan. - Dalam format klaim wajib dicantumkan diagnosa sebagai pembelajaran awal penerapan INA-DRG














Tidak ada komentar:
Posting Komentar