Minggu, 05 Agustus 2012

Pastikan Berobat Gratis

Saat ini Undang-Undang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ( UU BPJS ) sudah di resmikan oleh DPR untuk di ajukan ke Pemerintah RI. UU BPJS akan menjadi pelaksana dari UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ) yang berwatak kolonial, yaitu mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia untuk membayar iuran wajib dan mewajibkan pemberi kerja untuk memungut iuran pada pekerja.

Padahal, sejak tahun 2008 Pemerintah RI melalui Departemen Kesehatan menjalankan program Jaminan Kesehatan Masyarakat ( JAMKESMAS ) yang cakupan pelayanannya cuma-cuma pada 76,4 juta rakyat miskin dan hampir miskin di seluruh Indonesia. Pelayanan kesehatan yang menangani semua penyakit ini berlaku di seluruh Puskesmas dan rumah-rumah sakit di seluruh Indonesia.


Berbeda dengan sistem asuransi dalam UU No.40/2004 Tentang SJSN yang masih memungut premi dan iuran. Di dalam JAMKESMAS yang bukan asuransi, Pemerintah membayar semua kebutuhan medis pasien sehingga tidak lagi di pungut biaya, baik untuk pasien rawat jalan maupun rawat inap di kelas tiga, berlaku untuk semua obat dan perawatan Rumah Sakit, konsultasi dokter, dan semua tindakan medis lainnya.

Kebijakan dan program dalam Pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dengan Menteri kesehatannya, Dr. Siti Fadilah Supari, SpJP(K) ini adalah pertama kalinya semenjak Indonesia berdiri, pemerintah serius mengambil tanggung jawab menangani langsung pembiayaan kesehatan rakyat di tengah-tengah kuatnya arus masuk neoliberalisme yang mendorong privatisasi diberbagai bidang dan memiskinkan rakyat.

Namun tidak semua orang miskin dan tidak mampu mendapatkan  kartu JAMKESMAS. Pelayanan kesehatan bagi buruh, Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan Prajurit ( POLRI dan TNI ) yang hidupnya pas-pasan juga masih sangat minim jika di bandingkan dengan rakyat miskin yang di tanggung oleh program JAMKESMAS. Karena mengejar untung, perusahaan-perusahaan asuransi milik negara seperti PT. ASKES, PT. JAMSOSTEK, PT. ASABRI tidak membebaskan 100% dari biaya kesehatan buruh, PNS dan Prajurit. Puluhan juta keluarga miskin dan tidak mampu harus mencari pinjaman uang pada saat diserang penyakit atau kecelakaan.

Padahal semenjak Indonesia merdeka, kaum burh dan PNS telah ikut serta dalam membangun bangsa ini. Prajurit TNI dan POLRI telah menyabung nyawa menjaga pertahanan dan keamanan rakyat Indonesia. Untuk itu sekaranglah saatnya seluruh rakyat Indonesia khususnya orang miskin dan tidak mampu, kaum buruh, PNS, dan Prajurit mendapatkan JAMKESMAS yang di tanggung Negara.

Sehingga gaji buruh, PNS, dan prajurit TNI/POLRI tidak perlu lagi di potong untuk membayar iuran asuransi kesehatan pada perusahaan asuransi. Sehingga semua rakyat Indonesia khususnya yang miskin bisa mendapatkan haknya atas pelayanan kesehatan cuma-cuma dengan JAMKESMAS.

Karena Hak seluruh rakyat Indonesia sudah di jamin oleh UUD'45 Pasal 28H:

Ayat (1) : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Ayat (3) : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Juga dalam UUD'45 Pasal 34:

Ayat (1) : Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Ayat (2) : Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu seuai dengan martabat kemanusiaan.

Untuk itu DKR TANGERANG PRO RAKYAT menyerukan:


1. Agar seluruh rakyat menolong rakyat yang miskin dan tidak mampu, apabila ada yang sakit, baik itu keluarga maupun tetangga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma di kelas tiga semua rumah sakit pemerintahan, baik dengan menggunakan JAMKESMAS, JAMKESDA, ataupun dengan menguruskan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ).

2. Bawalah pasien darurat ke Unit Gawat Darurat ( UGD ) ke rumah-rumah sakit khususnya rumah sakit Pemerintah, untuk mendapatkan segera pelayananan kesehatan secara cuma-cuma. UGD di larang memungut uang muka pada pasien karena di wajibkan:

Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu dan miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan ( UU No.44/2009 Tentang Rumah Sakit, Bab VIII Pasal 29 huruf f ).

3. Siapkan dan ajak masyarakat dan wartawan sebanyak mungkin untuk membantu pasien miskin atau tidak mampu, apabila mendapat kesulitan di rumah-rumah sakit.

4. Kepada semua pimpinan dan petugas Puskesmas dan Rumah Sakit agar membantu rakyat miskin dan tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma, karena sudah membayar Puskesmas dan Rumah-rumah Sakit sebelum ada yang sakit.


5. Laporkan ke Call Center DKR apabila mendapatkan hambatan dan kesulitan di Puskesmas maupun Rumah Sakit.

HORMAT KAMI,
DKR KECAMATAN BREBES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© Dewan Kesehatan Rakyat | Design by GHOFAR ISMAIL in collaboration with , and
Powered by DKRBlogger
DKR Kecamatan Brebes, Rakyat Sehat Negara Kuat