Minggu, 05 Agustus 2012

Undang Undang BPJS

Dengan di sahkannya UU BPJS, maka tugas DKR semakin berat, karena bukan cuma mengadvokasi rakyat miskin yg tdk memiliki Jamkesmas, tapi mayoritas Masyarakat Indonesia yg harus kita bantu. 

Karena UU BPJS mewajibkan seluruh rakyat Indonesia membayar iuran, lantas masyarakat yang tidak mampu atau tidak mau membayar bagaimana nasibnya?? Itulah tugas besar yang sudah menanti kita.

Para Relawan DKR, ayo maju terus..... Bela dan Perjuangkan Rakyat Miskin utk mendapat jaminan kesehatan. Bebaskan mereka dari segala syarat-syarat yang mereka tidak mampu menanggungnya......

Kalimat itu di kutip dari komentar salah satu relawan DKR melalui Facebook, komentar yang sangat bersemangat ini di landasi oleh suatu kekhawatiran terhadap nasib rakyat miskin Indonesia kedepannya.

Kekhawatiran para relawan bukannya tanpa dasar, Undang-Undang BPJS yang baru saja di sahkan oleh DPR itu serta merta akan menghapuskan semua sistem kesehatan yang sekarang ini sedang berjalan.

Dan yang paling mengkhawatirkan adalah di hapuskannya juga sistem SKTM atau JAMKESDA yang selama ini sudah menjadi suatu perlindungan bagi masyarakat miskin Indonesia yang sakit. Pertanyaan lalu muncul, sistem apa yang akan menggantikan sistem SKTM atau JAMKESDA milik kami? Setelah penulis membaca isi dari UU BPJS,
ternyata seluruh masyarakat Indonesia wajib membayar iuran tidak perduli miskin ataupun kaya dan bagi yang yang tidak mau membayar akan mendapatkan sangsi, hanya saja bagi rakyat miskin Pemerintahlah yang akan membayarkan iurannya.
Tapi apa benar prakteknya akan demikian? Apa benar seluruh rakyat miskin Indonesia akan benar-benar mendapat pelayanan yang optimal, atau malah mereka yang miskin justru mendapat sangsi sebagaimana di sebutkan di dalam Undang-Undang BPJS ?

Karena mereka tidak mampu membayar iuran dan Pemerintah tidak mau membayarkan iurannya karena alasan birokrasi dengan berbagai kerumitannya yang selama ini kita tahu? Siapa yang mampu menjawab itu?

Sangat tidak berlebihan jika kawan-kawan relawan sampai hari ini terus mempersiapkan diri untuk menyongsong UU BPJS ini di berlakukan. 

Mulai dari pembentukan RT SIAGA, serta Sosialisasi dan Penyuluhan tentang prosedur untuk bisa mendapatkan jaminan biaya Rumah Sakit untuk seluruh rakyat miskin menjadi hal yang tidak bisa di tunda lagi.

Terlebih sejak UU BPJS ini mulai di suarakan dan akhirnya di sahkan, sangat tercium adanya indikasi bahwa masyarakat miskin yang tidak mengerti prosedur, akan menjadi korban jatuh tertimpa tangga.

Sudah tidak mendapat jaminan kesehatan, mendapat sangsi pula karena tidak mampu membayar iuran dan Pemerintah tidak mau membayarkan iuran mereka karena alasan prosedural.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
© Dewan Kesehatan Rakyat | Design by GHOFAR ISMAIL in collaboration with , and
Powered by DKRBlogger
DKR Kecamatan Brebes, Rakyat Sehat Negara Kuat